Selama Ditahan, Dahlan Iskan tetap Menulis

Dahlan Iskan saat diperiksa Kejati Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id – Menghuni sel tahanan tak membuat semangat Dahlan Iskan dalam menulis surut. Tersangka dugaan korupsi pelepasan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) itu tetap membuncahkan pemikirannya melalui tulisan. Dia menulis secara manual, memakai kertas kosong dan pulpen.

Jaksa Cantik Mia Amiati Resmi Jabat Kajati Jatim

Dahlan memang penulis produktif. Seminggu sekali jurnalis senior itu biasa mengisi esai di rubrik New Hope, koran yang didirikannya, Jawa Pos. Saat terjerat sejumlah kasus di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Mabes Polri tahun lalu, dia menorehkan keluhan dan refleksinya melalui website pribadi, gardudahlan.com.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus aset PWU pada Kamis pekan lalu, Dahlan sepertinya tak menggunakan gardudahlan.com lagi sebagai corong atau juru bicaranya. Website itu tak bisa dibuka lagi saat VIVA.co.id membukanya. Mantan Menteri BUMN itu memercayakan kepada tim penasihat hukumnya sebagai juru bicara.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Diperoleh kabar, sejak ditahan di Rutan Medaeng, Dahlan meminta agar dibawakan mesin ketik manual. Dia ingin menulis. Tapi orang dekatnya, Imawan Mashuri, membantah kabar itu. Dahlan tetap menulis tapi dengan tulisan tangan.

"Beliau menulis pakai tulisan tangan. Setiap tulisan diserahkan kepada temannya yang menjenguk di rutan," kata Imawan kepada VIVA.co.id saat mendampingi Dahlan diperiksa di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin, 31 Oktober 2016.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Dahlan sendiri enggan menjawab pertanyaan wartawan ketika ditanya apakah di dalam rutan tetap menjalankan kebiasannya menulis. Dia merespons dengan banyak tersenyum. "Ke tim kuasa hukum saja, terima kasih, ya," katanya.

Sementara saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Dahlan Iskan, yang diajukan anggota keluarganya. Kesehatan Dahlan mendadak buruk seusai diperiksa di Kejati Jatim Senin sore, 31 Oktober 2016.

Anggota keluarga Dahlan mengajukan surat penangguhan penahanan pada sore. Keluarga besarnya, istri, anak, dan menantunya jadi penjamin. Rekam medis dokter juga disertakan dalam surat. Kejaksaan baru mengeluarkan keputusan pada malam sekira pukul 21.00 WIB.

Dahlan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya