Mabes Bisa Periksa Ahok Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama

Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id –  Sampai saat ini Mabes Polri telah memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan penistaan agama terkait Surat Al-Maidah ayat 51 oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Terkait kasus ini, Ahok juga sudah menjalani pemeriksaan pada Senin, 24 Oktober 2016 lalu.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Dari seluruh saksi yang sudah diperiksa, 11 saksi adalah pelapor dalam kasus ini. Tapi menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen (Pol) Boy Rafli Amar, masih ada empat saksi pelapor yang belum dimintai keterangan.  

"Jadi pelapornya sendiri masih ada kurang empat (saksi pelapor), ya kita mohon saksi pelapor juga bisa melengkapi dengan diambil berita acara, itu gambaran progresifnya," ujar Boy Rafli di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2016.

Boy menuturkan, penyidik juga masih akan memintai keterangan terhadap empat saksi ahli terkait kasus ini. Selain itu, pemeriksaan juga bisa saja dilakukan kembali terhadap saksi yang telah diperiksa. Tapi Boy tak menjelaskan apakah Ahok akan dimintai keterangan lagi.

"Dari pihak penyidik masih akan memeriksa setidaknya empat lagi saksi ahli. Nanti setelah gelar perkara, penyidik akan menentukan kembali apakah nanti perlu ada pemanggilan yang lain yang pernah diambil keterangannya," katanya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022