Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Penyuap Damayanti

Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukuman Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," demikian putusan majelis hakim dikutip VIVA.co.id dari direktori putusan yang dipublikasikan situs Mahkamah Agung, Selasa, 1 November 2016.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Selain hukuman pidana penjara, PT DKI juga menjatuhkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Putusan perkara ini diputuskan oleh Ketua Hakim Elang Prakoso dan beranggotakan hakim Humumental Pane, Siswandriyono, Reny Halida Ilham Malik dan Anthon R. Saragih.

Kasus Suap, Politikus PKS Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi pidana selama empat tahun penjara kepada Abdul.

Abdul terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap empat orang anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX, Amran H Mustary. Para anggota Komisi V tersebut yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainudin.

Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Tahan Bupati Halmahera Timur

Suap kepada anggota Komisi V DPR RI tersebut berkaitan dengan penyaluran program aspirasi dalam bentuk proyek pengembangan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Dari lima orang penerima suap Abdul, empat di antaranya sudah dijerat KPK. Hanya Musa yang sampaikan saat ini masih tahap penyelidikan.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Korupsi Proyek Jalan di Papua, Komisaris Bentuni Divonis 7 Tahun Bui

Ia diminta membayar uang pengganti sekitar Rp39,5 miliar. 

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2020