Praperadilan Irman Gusman Gugur

Suasana sidang praperadilan Irman Gusman di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id – Hakim tunggal I Wayan Karya menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur. Putusan itu dibacakan hakim saat memimpin sidang putusan praperadilan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu 2 November 2016.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukum," kata Hakim I Wayan Karya.

Menurut hakim, gugurnya permohonan praperadilan Irman Gusman lantaran pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas pokok perkara Irman Gusman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 28 Oktober 2016 lalu.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Dengan begitu, hakim mengakui status Irman Gusman yang awalnya tersangka sudah berubah menjadi terdakwa.

Lantaran perkara pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sedangkan persidangan permohonan praperadilan belum selesai. Maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KUHAP, Perma nomor 4 tahun 2016 maka permohonan praperadilan gugur.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

"Karena gugur, hakim praperadilan tidak mempertimbangkan permohonan a quo," ucap I Wayan Karya.

Usai persidangan, kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Sing menghormati putusan majelis hakim praperadilan I Wayan Karya yang menggugurkan permohonan kliennya. Tommy mengaku tidak punya pilihan atas putusan tersebut, sehingga dia menyebut harus menghormati putusan itu.

"Tentu kita tidak bisa berbuat banyak, saya kira kita hormati sama-sama," kata kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Sing usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Tommy menduga adanya konspirasi dalam pelimpahan perkara itu, lantaran proses praperadilan masih berlangsung. Tommy menyesalkan sikap KPK yang dinilai terburu-buru melimpahkan perkara kliennya ditengah proses praperadilan yang sedang berlangsung.

"Kita sangat menyesalkan juga, saya kira seperti konspirasi kenapa tidak ditunggu. Kenapa ada indikasi percepatan percepatan dari P21, tahap satu, tahap dua, pelimpahan JPU, pelimpahan ke pengadilan ini. Buat kami sesuatu yang sungguh sangat menyakitkan dan tidak adil," ujarnya.

Kuasa hukum menyayangkan, kalahnya di praperadilan bukan lantaran dalil yang tidak kuat. Namun karena perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya