KPK Sarankan Irman Gusman Buktikan Kasusnya di Pengadilan

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan telah meyakini sebelumnya kalau praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua DPD Irman Gusman, akan ditolak hakim. Sebab, dalam kasus operasi tangkap tangan itu masa penahanan tersangka sangat terbatas, sehingga penyidik harus melakukan pemberkasan secara cepat.

"Ya kami tahu dari awal memang kalau itu pasti ditolak. Operasi tangkap tangan (OTT) itu tidak mungkin mau praperadilan, apalagi kasusnya sekarang sudah tahap II (lengkap) dan segera akan disidangkan," kata Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2016.

Basaria menyarankan pihak Irman Gusman tidak banyak buang energi. Lebih baik, menurutnya, tersangka fokus terhadap pembuktian di sidang Pengadilan Tipikor.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

"Jadi lebih baik beliau (Irman) membuktikan kesalahan atau tidaknya itu di sidang nanti. Itu yang kami harapkan," kata Basaria.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menghormati dan mengapresiasi putusan hakim tunggal I Wayan Karya yang menggugurkan permohonan praperadilan Irman Gusman. Ia menyebut semua pertimbangan hakim praperadilan di dalam putusannya merupakan hak penuh dari hakim yang memimpin sidang praperadilan.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Kedua tentunya pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal ini adalah hak sepenuhnya prerogatif dari hakim tunggal dan kami tidak bisa mengintervensi atau apapun karena hak beliau," tegas Setiadi.

Sebelumnya, hakim tunggal I Wayan Karya menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur. Putusan itu dibacakan hakim saat memimpin sidang putusan praperadilan di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu 2 November 2016.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Menyatakan permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukum," kata Hakim I Wayan Karya.

Menurut hakim, gugurnya permohonan praperadilan Irman karena pihak termohon, yakni KPK melimpahkan berkas pokok perkara Irman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 Oktober 2016 lalu.

Dengan demikian, hakim memandang status Irman sudah berubah menjadi terdakwa, yang pokok perkaranya harus dibuktikan di Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya