Modus Operandi Pungli Bongkar Muat Kontainer di Pelindo III

Barang bukti kasus pungli di Pelindo III
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Satuan tugas dweling time dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri berhasil membongkar pungutan liar di bongkar muat PT. Pelabuhan Indonesia III, Tanjung Emas, Surabaya pada Selasa kemarin, 1 November 2016.

BUMN MIND ID dan Pelindo Dikabarkan Segera IPO

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, pungutan liar dilakukan oleh perusahaan PT Ankara, yang merupakanan rekanan dari PT. Pelindo III.

Namun, PT Ankara sendiri merupakan perusahaan 'topeng' yang melakukan pungli di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Pelindo Bantu Warga yang Mau Mudik Lebaran Tapi Terkendala Biaya

Agung menuturkan PT. Angkara melakukan pungli terhadap setiap perusahaan pemilik kontainer yang akan melakukan bongkar muat harus menyetorkan uang Rp500 ribu, sebelum keluar dari pelabuhan melalui transfer ke rekening bank PT. Ankara.

"Ini satu modus kejahatan pencucian uang di mana caranya bagaimana para pelaku ini menyetorkan ke rekening-rekening tertentu hasil kejahatannya, sehingga tidak tampak ada penyerahan uang," kata Agung Setya di Jakarta, Rabu, 2 November 2016.

Pelindo Raup Laba Bersih Rp 4,01 Triliun di 2023

Kemudian, setelah dana terkumpul di PT Ankara maka diserahkan kepada salah satu pihak yakni Direktur Operasional Pelindo III berinisial Rahmat Satria.

Menurut Agung, dari tangan Rahmat polisi berhasil menyita uang dengan jumlah Rp600 juta, kemudian sejumlah dana yang diterima Rahmat sejak tahun 2015-2016 sebesar Rp3,9 miliar juga turut disita. "Semua kita sita jadi totalnya ada Rp4,5 miliar," katanya.

Dari hasil pengembangan penyidik kepolisian menyita 17 rekening yang diketahui dari beberapa nama PT. Ankara, yang total jumlahnya mencapai Rp15 miliar. Rekening ini diduga untuk menampung atau mendistribusikan hasil pungli kepada pihak-pihak tertentu.

"Kita akan pastikan dana yang masuk dana hasil kejahatan. Kita tahu setiap bulan PT Ankara ini menghimpun antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar kemudian didistribusikan oleh pihak-pihak tertentu," kata Agung.

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT Ankara Augusto Hutapea dan Direktur Operasional PT Pelindo III Rahmat Satria. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan yang melakukan bongkar muat di pelabuhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya