- VIVAnews/Erick Tanjung
VIVA.co.id - Imam Besar organisasi Front Pembela Islam Habib Rizieq bin Hussein Shihab dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada siang ini di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 3 November 2016.
Rizieq akan diperiksa terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan, Rizieq diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang diajukan dari pelapor. Ada dua saksi pelapor yang diajukan yaitu Habib Rizieq sebagai ahli agama Islam dan ahli pidana Mudzakir.
"Nanti dia (Rizieq) akan dimintai keterangan jam 1 siang. Kalau ahli pidana jam 10 ini," kata Sugito.
Namun, Sugito tak menjelaskan lebih rinci materi pemeriksaan yang sudah disiapkan oleh Rizieq tersebut.
"Kalau Habib biasa, mengenai masalah rekaman kan ada durasi panjang dan pendek. Sebenarnya substansinya sama saja. Nanti akan ditanggapi dari sisi keahlian dia sebagai ahli agama," katanya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat baik dari Ormas Islam maupun dari kalangan advokat telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke polisi terkait kasus dugaan penistaan agama dalam surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu, Jakarta. Ahok terancam dijerat Pasal 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.