Tersangka Pungli Pelabuhan Belawan Tambah Jadi Empat Orang

Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel, saat konferensi pers tentang praktik pungli di Pelabuhan Belawan Medan pada Kamis, 3 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pemberantasan pungutan liar alias pungli di Pelabuhan Belawan, Medan, pada 31 Oktober 2016.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Dua tersangka itu adalah, Sabiran Ansar dan Zulkarnaen Pasaribu. Sabiran adalah seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ambon. Dia juga mantan manajer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya di Belawan. Sedangkan Zulkarnaen menjabat Kepala Tata Usaha Koperasi TKBM Upaya Karya.

Namun kasus yang disangkakan kepada mereka berbeda. Sabiran disangka melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan Zulkarnaen menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, aparat menemukan barang bukti narkoba di ruangan kerjanya saat penggeledahan dalam operasi tangkap tangan itu.

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah

Para tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan itu kini bertambah menjadi empat orang. Dua yang lain lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya, Frans Holmes Sitanggang, menjabat Bendahara; dan Sabam Manalu, menjabat Sekretaris.

Menurut Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel, dalam konferensi pers di Medan pada Kamis, 3 November 2016, tersangka Frans dan Sabam dijerat pasal tindak pidana pemerasan dan/atau pemaksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan praktik pungli di Pelabuhan Belawan pada Senin, 31 Oktober 2016. Mereka yang ditangkap sebagian besar adalah oknum pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, uang sebanyak Rp392 juta, slip pembayaran uang panjar sebesar 75 persen, surat perintah kerja, dokumen legalitas perusahaan, nota tagihan dan kuitansi pelunasan serta sejumlah bukti lain.

Rycko menyebut, pegungkapan praktik pungli itu bukan kali pertama. Pelakunya sama, yaitu beberapa oknum Koperasi TKBM Upaya Karya di Pelabuhan Belawan.

Modus operandinya juga tak berubah, yaitu oknum pengurus Koperasi meminta sejumlah uang dengan cara memaksa kepada perusahaan bongkar muat. Mereka meminta uang dengan dalih sebagai biaya bongkar-muat untuk pekerjaan yang tidak dilakukan buruh.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya