Bea Cukai Sampit Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok & Miras

Bea Cukai Sampit Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Keras Ilegal
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai Sampit musnahkan barang hasil penindakkan berupa barang hasil tembakau dan minuman keras ilegal. Penindakan terhadap hasil tembakau dan minuman keras ilegal tersebut merupakan hasil dari Operasi Halilintar II yang merupakan operasi bersama dengan Kepolisian guna memantau peredaran barang kena cukai ilegal.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

“Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah pemasaran BKC ilegal, hal tersebut terbukti dengan ditemukannya peredaran rokok dan minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Hartono.
    
Modus operandi peredaran BKC ilegal tersebut adalah dengan melakukan penjualan terputus.

“Para pengedar tidak meninggalkan identitas atau nomor telepon yang bias dihubungi oleh pihak toko tempat dititipkannya barang tersebut. Para pengedar akan datang kembali untuk mengambil uang hasil penjualan dan mengirim rokok kembali sebagai stok barang dagangan,” ujar Hartono.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Dari hasil analisis tersebut, Bea Cukai Sampit melakukan operasi pasar untuk melakukan penindakkan terhadap peredaran BKC ilegal di atas. Bea Cukai Sampit juga memberikan info kepada kantor Bea Cukai di daerah produksi seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Atas info tersebut, kantor-kantor Bea Cukai di daerah produksi dapat membongkar pabrik-pabrik rokok illegal dan melakukan proses penyidikan atas pelanggaran pidananya.

BKC yang berhasil dimusnahkan pada Rabu 2 November 2016 berupa 181.400 batang rokok ilegal berbagai macam merek dan 3.454 botol minuman keras. Kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai Rp121 juta. Sementara itu, sepanjang Februari hingga Oktober 2016 Bea Cukai Sampit telah berhasil melakukan 33 penindakan terhadap BKC ilegal dengan perkiraan nilai kerugian negara dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp163 juta.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Hartono mengatakan, selain melakukan operasi pasar Bea Cukai Sampit juga melakukan sosialisasi tentang ketentuan cukai kepada penjual eceran rokok dan minuman keras.

“Kami mengimbau mereka untuk tidak mudah menerima titipan penjualan rokok tanpa memastikan rokok tersebut telah dilekati pita cukai sebagaimana mestinya,”ujarnya.  (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022