Bea Cukai Kendari Lakukan Kampanye ‘Stop Rokok Ilegal’

Bea Cukai Kendari Lakukan Kampanye ‘Stop Rokok Ilegal’
Sumber :

VIVA.co.id – Upaya Bea Cukai dalam melakukan pemberantasan peredaran rokok dan minuman keras ilegal makin gencar dilakukan. Seperti yang dilakukan Bea Cukai Kendari, petugas Bea Cukai Kendari musnahkan jutaan batang rokok ilegal, ratusan kilogram tembakau iris, dan ratusan botol minuman keras, Rabu 2 November 2016.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini sekaligus menjadi ajang kampanye ‘Stop Rokok Ilegal’ oleh Bea Cukai Kendari.

Konferensi pers yang berlangsung di aula Kantor Bea Cukai Kendari ini dihadiri oleh perwakilan beberapa instansi diantaranya Komandan Angkatan Laut Kendari, Kepala Polresta Kendari, Komandan Detasemen Polisi Militer Kendari, dan beberapa perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran Kelas II Kendari.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Hengky P. Aritonang mengatakan, bahwa pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal ini merupakan bukti nyata dalam memerangi peredaran BKC yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Bea Cukai Kendari juga mencanangkan kampanye ‘Stop Rokok Ilegal’ untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal baik dari sisi kesehatan maupun penerimaan negara.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Pada pemusnahan BKC tersebut, Bea Cukai Kendari berhasil memusnahkan 6.573.164 batang rokok 520 kilogram tembakau iris, dan 452 minuman keras yang semuanya tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Cukai.

Di kesempatan ini Hengky mengatakan, bahwa dampak positif dari pengawasan terhadap BKC ilegal antara lain adalah pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai, perlindungan masyarakat dari BKC ilegal dari sisi kesehatan dan perlindungan konsumen, serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif atas konsumsi BKC tersebut.  (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022