Status Hukum Ahok Ditentukan Pekan Depan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepolisian berjanji akan mempercepat pengusutan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bahkan rencananya, kepolisian segera melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

"Ada mekanisme gelar perkara, itu termasuk akan dipercepat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 4 November 2016.

Boy menjelaskan, kepolisian akan mempercepat permintaan keterangan sejumlah pihak terkait pengusutan dugaan penistaan agama ini.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Menurut dia, telah ada 24 orang yang telah diminta keterangannya oleh polisi, termasuk para ahli. Bahkan, Ahok kembali dijadwalkan diminta keterangannya dalam waktu dekat.

Boy menyebut, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum Ahok. Apakah bisa dinaikkan ke penyidikan, atau berhenti di penyelidikan.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

"Akhir minggu depan secepatnya bisa dilaksanakan," kata Boy.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan bahwa proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang diuga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, segera dituntaskan.

"Kesimpulannya, soal saudara Ahok, kami akan tegakkan, laksanakan hukum yang tegas dan cepat," kata JK di Istana Merdeka, Jakarta.

Wapres juga menjamin proses hukum terhadap Ahok tidak akan berlangsung lama. Dalam waktu dekat ini, polisi segera menentukan status hukum Ahok.

"Oleh Pak Kapolri akan selesai dua minggu. Proses hukum cepat dan semua berjalan sesuai aturan, tapi dengan tegas," ujar JK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya