Kemenkumham Bentuk Tim Saber Pungli Internal

Pegawai Kementerian Hukum dan HAM
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengukuhkan tim berantas pungutan liar di lingkungan internal kementerian. 

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Unit yang meliputi juga seluruh direktorat jenderal di bawah naungan Kemenkumham ini, dipimpin Inpekstur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud. 

"Dirjen Pas (Pemasyarakatan), Dirjen Imigrasi, kemudian Dirjen KI (Kekayaan Intelektual), Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) sebagai anggota. Sementara pak Menteri penanggungjawab," kata Aidir di kantornya, Jakarta, Senin, 7 November 2016.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Menurut Aidir, tugas unit pemberantas pungli ini akan fokus di sektor layanan publik Kemenkumham. Karena itu, dia menjamin ruang gerak tim ini tak akan tumpang tindih dengan tim sapu bersih pungli yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Justru Aidir mengklaim, timnya akan menguatkan tim Saber Pungli Nasional. 

"Kami juga akan koordinasi dengan tim Saber pusat. Kan kami punya anggota di sana," kata Aidir.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Dalam kesempatan sama, Aidir juga memberikan nomor-nomor pejabat Kemenkumham, agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi melaporkan pungli di Kemenkumham.

Berikut nomor-nomor tersebut : 

Menteri Hukum dan HAM : 08111377801?
Sekretaris Jendral : 08111377802
Inspektur Jendral : 08111377803
Dirjen Pemasyarakatan : 08111377804
Dirjen Administrasi Hukum Umum : 08111377805
Dirjen Kekayaan Intelektual : 08111377806?
Dirjen Imigrasi : 08111804700

Operasi penindakan praktik pungli parkir di Terminal Depok

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Empat orang diamankan diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Terminal Terpadu Depok Baru. Keempat orang itu diamankan oleh Tim Saber Pungli pada Jumat, 19 Apr

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024