Kepala Bappenas Lapor LHKPN ke KPK

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • raudhatul zannah/viva

VIVA.co.id – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro, menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 8 November 2016. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Bambang datang untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. "LHKPN diserahin karena saya pindah posisi. Pindah posisi kan memang harus kasih LHKPN," kata Bambang saat di kantor KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mengenai jumlah kekayaan yang dia miliki, mantan Menteri Keuangan yang di-reshuffle Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2016 ini, enggan menyebutkannya. "Baca saja di website (KPK)," ujarnya berdalih.  

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Lazimnya, pasca dilaporkan, KPK menelaah lebih dulu LHKPN yang diserahkan penyelenggara negara. Jika tak ada masalah, berkas itu baru dipublikasikan dalam Tambahan Berita Negara. 

Sebelumnya pada 29 Agustus 2016, Presiden memerintahkan semua menteri yang baru diangkat, maupun mereka yang menjabat di kementerian baru, agar segera melaporkan LHKPN ke KPK. Namun Bambang baru hari ini menyerahkannya.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Keputusan KPK Nomor 7 tahun 2005 tentang tata cara pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN, setiap pejabat negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, sebelum, selama dan setelah menjabat kepada KPK.

Pelaporan tersebut dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah menduduki jabatannya. Sayangnya, tak ada ketentuan sanksi pada aturan itu. Bambang saja baru melaporkan tiga bulan setelah dia menjabat sebagai Kepala Bappenas.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya