Antasari Azhar: Semalam Lagi Saya Dipenjara

Antasari Azhar bersama Ustaz Cepot dan Kalapas Tangerang, Arpan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Kusnadi

VIVA.co.id – Tinggal selangkah lagi, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar menghirup udara bebas. Selama hampir delapan tahun, Antasari menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang.

Ada Kampus di Lapas Tangerang, Yasonna: Sekarang Napi Bisa Kuliah

Bila tak ada aral melintang, Antasari yang dipidana, karena kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen itu akan mendapatkan bebas bersyarat tepat pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2016.

Antasari yang ditemui saat mengikuti acara tausiyah dan silaturahmi di Lapas Klas I Tangerang, Selasa 8 November 2016, mengaku sudah tak sabar lagi ingin segera bertemu dengan keluarganya di rumah.

Lapas Over Kapasitas, Ratusan Petugas Tambahan Diturunkan

"Saya, satu malam lagi tinggal di lapas ini," kata Antasari. Ia berpesan kepada rekan sesama narapidana, agar tidak melakukan perbuatan yang pernah mereka lakukan sebelumnya.

Salah seorang narapidana yang enggan disebutkan namanya, mengenal Antasari Azhar sebagai sosok yang sangat baik, bersahaja, dan mudah bergaul. Tak mengherankan, jika pensiunan jaksa itu dipilih sebagai ketua warga binaan Lapas Tangerang.

Lompat dari Menara, Tahanan Lapas Tangerang Tewas

Sebagaimana diketahui, Antasari Azhar akan bebas bersyarat pada 10 November 2016. Sebelum bebas, ia bersama ribuan narapidana di Lapas Klas I Tangerang menginginkan adanya acara silaturahmi dan tausiyah keagamaan di dalam lapas.

Atas inisiatif itu, Kepala Lapas Tangerang, Arpan akhirnya menggelar acara silaturahmi warga binaan bersama para keluarga di lingkungan lapas. Ustaz Ahmad Ihsan, atau Ustaz Cepot bertindak sebagai penceramah.

Kasus Antasari

Antasari Azhar sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pria kelahiran Pangkal Pinang 62 tahun silam itu.

Sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu pun Mahkamah Agung, yang juga menolak kasasi yang diajukan oleh Antasari. Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara.

Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Tetapi, Jokowi masih mempertimbangkan sambil meminta masukan dari sejumlah penegak hukum, dan belum mengambil keputusan.

Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengklaim, Presiden Jokowi berusaha memberikan grasi pada Antasari, namun terkendala undang-undang. Lalu, mantan Wali Kota Solo itu mengarahkan pada Menkumham untuk memberikan banyak remisi.

"Tahun 2015, remisinya dapat 12 bulan. Artinya, dalam satu tahun seperti tidak menjalani masa hukuman," kata Boyamin.

Laporan: Kusnadi (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya