Kapolri Klaim Kasus Ahok Tak Gampang

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok memerlukan tahapan waktu.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Tito mengklaim, perkara itu memang tidak mudah.

"Kasus ini tidak sesederhana kasus yang lain. Yang dituduhkan 156 A KUHP," kata Tito dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), di tvOne, Selasa 8 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Tito lantas membacakan bagian dari bunyi pasal tersebut, yaitu barang siapa dengan sengaja, baik mengungkapkan perasaan, atau perbuatan yang bersifat di antaranya, menyalahgunakan, menista, dan menoda agama. Dia menekankan, adanya unsur perasaan dan perbuatan.

"Kalau ucapan, perbuatan, tindakan, beberapa waktu yang lalu, di Jawa Tengah, ada tersangka yang merobek Alquran. Saya begitu, laporkan ditangkap, tahan, bawa ke Polda, jangan di Polres. Penahanan gampang dilakukan, itu bukan perasaan, tetapi perbuatan. Perbuatan merobek itu mudah sekali pembuktiannya, tangkap tahan, kita ajukan ke penuntutan, pengadilan," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Pada kasus Ahok, Tito mengategorikan sebagai bentuk ucapan. Di sinilah, dia melihat adanya kesulitan.

"Bagaimana bentuk ucapannya, kalau eksplisit menghina, maka akan dengan mudah dibuktikan. Tapi kalau tidak eksplist, tetapi implist susah dibuktikan," kata mantan Kapolda Papua dan Jakarta itu.

Tito lantas menyinggung kembali ucapan Ahok yang dinilai menistakan Alquran yaitu 'dibohongin pakai Al Maidah 51'. Untuk mengurai kasus itu, dia menegaskan, institusinya tengah melakukan penyelidikan.

"MUI sudah beri pandangan keagamaan, dua sangkannya. Pertama, penodaan agama telah terjadi oleh saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama, karena dianggap surat Al Maidah adalah bohong. Kedua, dikatakan kalau bukan surat Al Maidah, ulama yang menggunakannya dianggap berbohong," kata dia.

Tiga saksi ahli

Karena tidak mudah, Tito mengemukakan, Kepolisian dalam proses penyelidikan memanggil saksi pelapor sebanyak 11 orang, perekam video. Kemudian, menyita video yang asli menunjukkannya kepada pada ahli.

"Ada MUI sendiri ada tiga, kita undang sebagai saksi," kata Tito.

Tito mengatakan, ada tiga ahli yang diperlukan penyidik, yaitu ahli mengenai agama Islam, yang bisa menjelaskan tafsir mengenai Al Maidah. Kedua saksi ahli bahasa, untuk menjelaskan apakah dari sudut bahasa ada penghinaan atau penodaan. Dan, ketiga, saksi ahli pidana, terutama ingin mengetahui ada unsur kesengajaan, dilihat dari konteks peristiwa saat itu.

"Kami melibatkan ahli, karena penyelidik bukan ahli bahasa, ahli agama, ahli pidana, tetapi praktisi pidana. Keahlian ini sudah saya sampaikan, terlapor hadirkan MUI, kedua dari terlapor, penyidik sendiri juga dengan standar tertentu, akademisi, dari terlapor juga punya hak menghadirkan saksi ahli yang menguntungkan dirinya. Ini sudah bergulir," ujar Tito. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya