MUI: Jangan Ada Rekayasa dalam Gelar Perkara Kasus Ahok

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Didin Hafidhuddin, tak mempermasalahkan apabila gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama dilaksanakan secara terbuka. Yang terpenting, kata dia, gelar perkara tidak direkayasa.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kita sih mau gelar perkara terbuka atau tertutup, kan belum tentu yang terbuka itu transparan. Kalau sudah direkayasa kan sama saja," ujar dia di Kantor MUI Pusat, Rabu, 9 November 2016.

Ia meminta masyarakat percaya pada aparat penegak hukum yang mengusut kasus itu. Namun, di sisi lain, dia juga minta masyarakat juga tetap mengawal kasus tersebut.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kita tunggu, kita amati bersama. Kita kawal proses-proses ini," kata dia.

Terakhir, ia mengingatkan kembali agar aparat penegak hukum bisa tegas memproses kasus dugaan penistaan agama itu.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Lebih baik kita seadil-adilnya," tuturnya.

Sejumlah Ormas Islam melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Gubernur DKI Jakarta non aktif itu diduga menistakan Alquran saat mengunjungi Kepulauan Seribu.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022