Pimpinan KPK Ingin Segera Temui Antasari Azhar

Sidang Gugatan Antasari Azhar
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal

VIVA.co.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut bahagia atas bebasnya Antasari Azhar. Hari ini, mantan Ketua KPK periode 2007-2009 itu dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Kamis, 10 November 2016.

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui akan terus menjaga silaturahmi dengan Antasari Azhar. Bahkan, dalam waktu dekat ini, Ia berniat menemui Antasari Azhar di kediamannya.

"Kami akan tetap bersilaturahim. Jadi mudah-mudahan nanti saya dan beberapa struktural mungkin ingin nemui (Antasari) juga," kata Agus Rahardjo di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Agus Rahardjo: Isu Taliban untuk Mendiskreditkan KPK

Seperti diketahui, Antasari Azhar dinyatakan bebas bersyarat pada 10 November 2016. Antasari telah menjalani 2/3 hukuman dari vonis keseluruhan 18 tahun penjara. Antasari telah menjalani hukuman fisik selama 7 tahun enam bulan kurungan, ditambah remisi 4 tahun enam bulan.

Dengan demikian, Antasari Azhar sudah menjalani masa hukuman 12 tahun dipotong remisi. Antasari berhak atas bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman seluruhnya.

Agus Rahardjo Berharap Pansel Calon Pimpinan KPK Transparan

Antasari Azhar sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pria kelahiran Pangkal Pinang 62 tahun silam itu.

Sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu pun Mahkamah Agung, yang juga menolak kasasi yang diajukan oleh Antasari. Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara.

Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Tetapi, Jokowi masih mempertimbangkan sambil meminta masukan dari sejumlah penegak hukum, dan belum mengambil keputusan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya