Dahlan Mengaku Diperiksa sebagai Saksi Kasus Cetak Sawah

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 10 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif cetak sawah. Keluar dari ruang pemeriksaan, dia mengaku masih berstatus sebagai saksi.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Mabes Polri memeriksa Dahlan di Markas Polda Jatim di Surabaya karena statusnya sebagai tahanan kota untuk kasus korupsi aset BUMD Jatim. Mantan Direktur Utama PT PLN itu diperiksa selama empat jam, sejak pukul 13.15 WIB sampai pukul 17.15 WIB.

Dahlan tetap memasang aksi irit bicara ketika ditanya wartawan tentang proses pemeriksaannya maupum materi kasus yang ditanyakan penyidik kepadanya. "Masih saksi, saksi," ujarnya sembari masuk ke mobil Innova hitam yang ditumpanginya.

Neta Siap Hadirkan Mobil Baru Rakitan Lokal di Indonesia

Sebelumnya, Dahlan mengakui diperiksa Mabes Polri dalam hal proyek cetak sawah di Kalimantan Barat. Waktu proyek digarap, dia menjabat Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dahlan mengaku sebelumnya pernah diperiksa soal kasus cetak sawah di Mabes Polri. "Lupa saya ini (pemeriksaan) keberapa," ujarnya.

Ketika diminta tanggapan soal tiga kasus korupsi yang kini memburunya dalam waktu bersamaan, Dahlan menjawab dengan santai sambil tersenyum, "Ya, dijalani saja," katanya.

PLN Bakal Sulap 2.000 Tiang Listrik Jadi SPKLU Kendaraan Listrik

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA.co.id, kasus dugaan korupsi proyek fiktif cetak sawah diusut Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2015. Proyek di Kalimantan Barat itu digarap Kementerian BUMN tahun 2012-2014. Dahlan menjabat Menteri BUMN waktu itu.

Ada tujuh perusahaan BUMN yang mendanai proyek cetak sawah itu dan berhasil mengumpulkan dana proyek total Rp360 miliar. Polisi sudah menyita uang Rp69 miliar dalam penyidikan. Satu tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Sri, Upik Raslina Wasrin.

Seorang pemeriksa Dahlan mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan ke Mabes Polri. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, mengatakan bahwa Polda Jatim hanya memfasilitasi pemeriksaan Dahlan Iskan, bukan sebagai penyidik. "Penyidiknya dari Mabes Polri," ujarnya dihubungi VIVA.co.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya