Andi Syamsuddin Ancam Buka Dalang Pembunuhan Nasrudin

Keluarga Nasrudin Zulkarnaen gelar jumpa pers terkait pembebasan Antasari Azhar, Kamis, 10 November 2016.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Adik kandung almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar, mengaku memiliki banyak bukti untuk mengungkap dalang di balik kasus pembunuhan kakaknya itu. Dia mengancam akan membukanya jika mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, tidak mau menepati janjinya.

Pegawai Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Kesurupan, Polisi: Itu Pura-pura

"Bukti-bukti sudah ada saya kumpul. Tinggal tunggu momen," katanya di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2016.

Menurut Andi, seharusnya setelah bebas, Antasari membuka kasus tersebut. Alasannya, saat di dalam penjara dia mengaku tidak dapat berbuat banyak. "Baru bisa pas di luar. Jadi tunggu janjinya," ujar Andi lagi.

Ternyata, Tersangka Pembunuh Bos Roti Asal Taiwan Mau Lukai Orang Lagi

Andi menilai, tiga bulan merupakan waktu yang cukup panjang bagi Antasari untuk mengungkap dalang di balik kasus pembunuhan terhadap kakak kandungnya itu. Dia juga meminta Antasari untuk tidak takut mengungkapnya.

"Enggak usah takut Pak Antasari, sekarang kekuasaan sudah berubah. Itu yang saya harapkan. Pak Antasari, Anda bebas ini jangan menari di atas penderitaan saudara korban (Nasrudin)," katanya.

Saksi: Ada 2 Pria Mencurigakan Sebelum Editor Metro TV Ditemukan Tewas

Namun, ia belum mau membeberkan secara rinci terkait bukti-bukti yang ia miliki itu. Semua bukti itu akan ia buka bila dalam waktu tiga bulan Antasari ternyata tak kunjung menepati janjinya.

"Banyak ya (bukti). Ketika mencoba berinteraksi dengan siapa-siapa saja, saya anggap operator semua, saya beranikan bawa rekaman. Maka tiga bulan waktu (untuk Antasari membeberkannya). Saya akan keluarkan, saya akan publish semua awal kasus ini. Semua akan terang benderang apapun risiko," kata dia.

Bahkan, Andi mengklaim merekam pembicaraannya dengan Antasari. Dalam melakukan tindakan itu, mengaku membutuh nyali.

"Pak Antasari maaf, setiap pembicaraan Anda saya rekam. Dia (Antasari) bilang saya melupakan, saya ikhlas tidak dendam bagi Anda. Tapi bagaimana dengan kami?" ujarnya.

Andi takut Antasari ternyata mendapatkan tekanan agar tidak membuka dalang di balik kasus pembunuhan Nasarudin usai bebas dari penjara. Sehingga, Antasari yang awalnya berani jadi enggan membongkarnya ketika bebas. Namun dia berharap hal itu tidak benar adanya, dan Antasari menepati perjanjian dengan keluarganya itu.

"Padahal pernyataan tinggal oke, kita bisa bongkar kebenaran. Saya khawatir dia dapat janji politik atau mungkin tekanan agar tidak buka saya beri jabatan. Karena ada statement dia bilang jabatan politik saya tidak hilang. Nah ini ngawur. Harusnya tidak ada statement demikian," katanya.

Andi pun mempertanyakan pernyataan Antasari tersebut. Dia menduga ada hubungan antara kekebasan yang bersangkutan dengan sikapnya itu.

"Nih ada apa sih? Apa ada bargaining bebasnya Antasari karena cukup bagus sejarah di Indonesia menerima remisi 4,5 tahun. 52 bulan. Apa karena banyak remisi, banyak tawaran, kemudian Anda bungkam? Kalau Anda bungkam saya yang akan buka," tuturnya.

Antasari dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Ia telah menjalani 2/3 hukuman dari vonis keseluruhan 18 tahun penjara. Antasari telah menjalani hukuman fisik selama 7 tahun enam bulan kurungan, ditambah remisi 4 tahun enam bulan.

Dengan demikian, Antasari sudah menjalani masa hukuman 12 tahun dipotong remisi. Antasari berhak atas bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Antasari sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pria kelahiran Pangkal Pinang 62 tahun silam itu.

Sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu pun Mahkamah Agung, yang juga menolak kasasi yang diajukan Antasari. Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya