Wadah Pegawai Undang Antasari Azhar Silaturahmi ke KPK

Antasari Azhar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berbahagia dengan bebasnya mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Mantan kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung itu menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, usai mendapat bebas bersyarat, Kamis, 10 November 2016.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Merayakan kebebasan Antasari, wadah pegawai KPK ingin mengundang Antasari Azhar hadir siang nanti di KPK, Jumat, 11 November 2016. Kendati hanya bersilaturahmi, para pegawai lembaga antikorupsi itu sangat berharap Antasari Azhar berkenan datang.

"Kami di KPK tetap ingin silaturahim. Wadah pegawai mengundang beliau. Jam dua siang," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Agus pun berharap Antasari Azhar berkenan hadir, karena ia menganggap Antasari merupakan bagian dari keluarga besar KPK. Meskipun jabatan Antasari di komisi antirasuah itu relatif singkat.

"Sebagai keluarga besar, KPK sekarang maupun dulu juga keluarga. Kami tetap jalin silaturahim dengan para pimpinan KPK dan dengan siapa pun, kami berhubungan baik, dan tali silaturahmi tetap dijaga. Mudah-mudahan beliau bisa datang," kata Agus.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Antasari Azhar menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang, Banten karena dituduh sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan, pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu dihukum 18 tahun penjara.

Antasari Azhar hanya menjalani hukuman badan selama 7 tahun 6 bulan. Ditambah remisi yang dia terima sebanyak 4 tahun 6 bulan. Total hukuman yang sudah dijalani Antasari adalah 12 tahun, atau 2/3 masa hukuman.

Sesuai ketentuan, bagi narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman akan mendapatkan bebas bersyarat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya