Polisi Periksa Tiga Saksi Ahli Kasus Penistaan Agama

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok)
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA

VIVA.co.id – Jelang gelar perkara, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri masih melakukan pemeriksaan keterangan ahli dalam kasus dugaan penistaan agama, dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan,  untuk hari ini ada tiga ahli yang diperiksa keterangannya di Bereskrim Polri.

Dia menjelaskan, tiga ahli yang dimintai keterangannya dalam kasus dugaan penistaan agama ini, yakni dua ahli hukum pidana dan satu ahli agama dari Muhammadiyah.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Ada tiga ahli. Dua ahli pidana, yang satu ahli agama dari Muhammadiyah," kata Agus, saat dihubungi di Jakarta, Senin 14 November 2016.

Agus menuturkan, ahli, saksi, pelapor, dan juga terlapor yang sudah diperiksa keterangannya hingga kini sudah puluhan orang.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Sudah sekitar 69 orang yang sudah diperiksa keterangannya," ujarnya. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022