KPK: Bupati Sabu Raijua Larang Orang Bersaksi pada Kasusnya

Tim Penyidik KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan alasan penyidik menangkap Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, Senin malam, 14 November 2016.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Menurut Agus, itu lakukan karena Marthen diduga telah mengerahkan massa untuk mengganggu tim penyidik KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007-2008 yang menjeratnya sebagai tersangka.

Selain mengerahkan massa, sambung Agus, Marthen juga diduga menghambat proses penyidikan dengan melarang saksi-saksi untuk diperiksa tim penyidik KPK yang saat ini masih berada di Nusa Tenggara Timur.

Baru Dibebaskan Hakim, Eks Pejabat Masuk Bui Lagi Gara-gara Ini

Karena urgensi itu, tim penyidik KPK menangkap Marthen di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, tadi malam.

"Teman-teman (penyidik KPK) menghadapi hambatan di lapangan. Saksi yang didatangkan, dalam tanda kutip tidak boleh datang oleh pihak yang sedang bermasalah ini, lalu ada pengerahan massa juga," kata Agus di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Agus mengatakan, penangkapan Marthen merupakan hasil diskusi pimpinan, jajaran pejabat struktur dengan tim penyidik. Menurut Agus, pihaknya memiliki kewenangan menangkap Marthen karena kasus yang menjeratnya dalam tahap penyidikan.

"Banyak sekali hambatannya, kemarin memang kami lakukan pembicaraan ke penyidik, baiknya seperti apa, supaya tidak hilangkan barang bukti dan hal-hal yang tidak kita inginkan. Kebetulan (Marthen) ada di Jakarta, ya sudah, setelah surat penyidikan, kan boleh dilakukan penahanan," kata mantan Kepala LKPP ini.

Meski begitu, Agus enggan berspekulasi saat disinggung kemungkinan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor terhadap Marthen. Pasal ini mengatur setiap orang yang menghalangi proses penyidikan tipikor bisa dihukum penjara paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Agus berdalih, itu kewenangan penyidik.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya