Mabes Ungkap Kenapa Pelapor Dibatasi Ikut Gelar Perkara Ahok

Gelar perkara kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri. (15/11/16)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto, menjelaskan kenapa beberapa pelapor tidak bisa memasuki Ruang Rapat Utama Mabes Polri tempat gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki  T Purnama atau Ahok. Ini terjadi lantaran keterbatasan tempat dalam ruangan tersebut dan bukan karena alasan lain.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Baik ahli, saksi pelapor tidak bisa kita akomodir semua, ini kan keterbatasan tempat, itu saja. Sudah ramai dengan komposisi yang sudah kita atur kan kita posisinya tidak seperti orang mendengarkan ceramah, kita posisinya melingkar lah seperti itu, saling mendengar saling mengetahui saling melihat," katanya di Mabes Polri, Selasa, 15 November 2016.

Pelapor dalam kasus Ahok ini diketahui berjumlah 13 pelapor. Namun dari jumlah tersebut, hanya lima pelapor yang bisa masuk untuk mewakili pelapor yang tidak bisa memasuki ruangan yang terbatas itu. Diharapkan perwakilan pelapor dapat mewakili seluruh pelapor.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kita harapkan dari lima itu sudah mewakili semua, karena subtansinya yang dilaporkan sama, masalahnya sama, satu," katanya.

Namun demikian, dia tidak menyebut siapa lima perwakilan pelapor yang diundang dalam gelar perkara itu. Sedangkan terkait ahli yang hadir dalam perkara, Agus menyebut dari masing-masing pihak menghadirkan enam orang ahli, baik itu pelapor maupun terlapor. Selain itu, ada pula ahli yang memang dihadirkan penyidik selain ahli dari pelapor dan terlapor.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Yang kita gunakan (ahli) yang netral yang kita undang ada enam atau tujuh, jadi tidak semuanya, jadi kita mohon maaf tidak semuanya yang kita mintai keterangan itu kita undang karena keterbatasan tempat. Lebih kurang ada dua puluh ya (ahli) yang dihadirkan dari pelapor, terlapor maupun yang disiapkan oleh penyidik," katanya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022