YLBHI: Tidak Boleh Pemidanaan atas Dasar Tekanan Massa

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Polemik kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau sering disapa Ahok dinilai merupakan ujian dalam penegakan hukum di Indonesia.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Direktur Penelitian dan Pengembangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Doni Ardianto meminta, pemerintah konsisten dan independen dalam penegakan hukum.

"Tidak boleh ada pemidanaan dilakukan atas tekanan massa," kata Doni di Kawasan, Cikini, Jakarta, Selasa 15 November 2016.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Doni menjelaskan, secara konseptual, ada ujaran kebencian termasuk dalam aksi 4 November lalu yang meminta menangkap Ahok. YLBHI menyesalkan ujaran kebencian yang menyebar dan dianggap justru memancing tindakan anarkistis.

"Kami melihat di sini kedewasaan kita berdemokrasi dan bernegara diuji. Jangan sampai Jokowi mengorbankan Ahok untuk stabilitas," ujarnya menambahkan.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Selain itu menurut Doni, berbagai aksi teror seperti pelemparan bom molotov di Samarinda merupakan dampak dari penyebaran ujaran kebencian yang terjadi secara masif.

"Peristiwa terorisme jelas merupakan akibat dari hate speech," kata dia.

Atas dasar itu, Presiden diminta tidak boleh membiarkan penyebaran ujaran kebencian tanpa diproses hukum.

"Ini momentum bagi Jokowi untuk membuktikan sejauh mana mereka menetapkan hukum sebagai panglima.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya