Habib Rizieq Kembali Minta Ahok Dijadikan Tersangka

Rizieq Shihab
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Setelah mengikuti gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama atau Ahok, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Perlu saya sampaikan dari gelar perkara tadi, ada 14 saksi pelapor, kemudian ada 19 saksi fakta dan ada 39 saksi ahli, baik dari bidang agama, pidana, maupun bidang bahasa dan sebagainya. Dan kemudian juga ditambah ada 16 alat bukti. Jadi, menurut kami kelengkapan saksi dan alat bukti serta kekuatan argumentasi hukum yang disampaikan oleh para ahli, menurut kami, sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak Kepolisian kecuali untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka," kata Rizieq di Mabes Polri, Selasa, 15 November 2016.

Maka dari itu, kini para pelapor kasus itu meminta agar Mabes Polri bisa segera menyimpulkan hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan hari ini dan bisa membeberkan hasil tersebut secepatnya. Kembali, Ahok harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Dan lalu tidak sampai disitu, kita minta supaya secepatnya Ahok dinyatakan sebagai tersangka dan selanjutnya, secepatnya juga untuk segera ditahan dengan alasan, satu karena ini menyangkut pasal KUHP pidana yang ancamannya 5 tahun," katanya.

Selain itu, polisi diminta untuk segera penjarakan Ahok lantaran Ahok dinilai bisa melarikan diri dengan jabatan dan posisinya saat ini. Ia meminta agar hasil gelar perkara keluar secepatnya karena kasus tersebut telah menarik perhatian hingga keluar Indonesia.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Yang kedua, supaya yang bersangkutan tidak punya kesempatan untuk melarikan diri, karena dengan jabatan dan posisinya dia punya potensi untuk melarikan diri. Kita harus menyelamatkan keutuhan NKRI, kita harus menjaga kebhinekaan kita, kita harus menegakkan supremasi hukum jangan sampai keselamatan bangsa ini kita gadaikan hanya gara-gara egoisme dari segelintir orang yang ingin melindungi pelanggar hukum itu yang perlu saya sampaikan," katanya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022