Jadikan Ahok Tersangka, Polri Siap Hadapi Segala Risiko

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan institusinya bekerja berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang objektif, sesuai aturan dan sistem pembuktian hukum yang ada di Indonesia dalam menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Menurutnya, para penyidik juga menyadari bahwa semua keputusan akan mendapat risiko baik dari pihak yang pro dan pihak yang kontra.

"Namun, saya sudah sampaikan ke penyidik, silakan bekerja sesuai fakta hukum, apapun hasilnya, ambil keputusan dengan segala risikonya," kata Tito dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 16 Noveber 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Tito mengatakan bahwa tim sudah mengambil keputusan. Dia pun siap dengan risiko-risiko tersebut.

"Yang penting kita bekerja dengan aturan karena negara ini negara hukum, bukan karena tekanan apapun," ujarnya.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Selanjutnya, Tito memastikan penyidik akan terus bekerja. Dia sudah menginstruksikan agar kasus tersebut segera selesai.

"Prinsip utamanya menggulirkan langkah penyidikan dan kita akan dilakukan sesegera mungkin, secepat-cepatnya," tutur dia.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022