Ahok Tersangka, Kapolri: Kami Bekerja Bukan karena Tekanan

Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Rupatama Polri
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengemukakan, pihaknya siap menghadapi segala risiko dari keputusan yang diambil dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kami siap dengan risikonya yang penting kami bekerja sesuai dengan aturan hukum bukan karena tekanan atau apapun juga," ujar Tito dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Rabu, 16 November 2016. 

Penyelidik, kata Tito, bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Tito mengungkapkan, sempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan penyelidik  maupun ahli. Namun, sebagian besar berpendapat terjadi tindak pidana sehingga kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok diduga melakukan hal itu saat mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Gelar perkara tersebut dilakukan secara terbuka terbatas di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Oktober 2016. Sejumlah kalangan hadir, di antaranya para saksi ahli, Ombudsman dan Kompolnas.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022