Gembong Sabu Asal AS Lolos Hukuman Mati

Gembong sabu asal AS, Kamran Muzafar Malik alias Philip Russel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dwi Royanto.

VIVA co.id - Kamran Muzafar Malik alias Philip Russel, warga Amerika Serikat,  gembong jaringan sabu asal Pakistan divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 16 November 2016. Ketua Majelis Hakim, Noer Ali, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan sabu seberat 97 kilogram dari Guangzhou Tiongkok ke Jepara, Jawa Tengah.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Terdakwa dianggap telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memproduksi serta mengimpor narkotika. Ia dijerat dengan pidana subsider sesuai pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Noer Ali saat membacakan amar putusannya.

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

Vonis terhadap Kamran sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni hukuman mati.

"Hal yang meringankan karena terdakwa bukan sebagai otak dari jaringan, melainkan hanya disuruh mengelola keuangan," kata Noer Ali.

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut Hakim, karena terdakwa tidak berterus terang selama proses persidangan. Perbuatan terdakwa terkait impor narkotika juga telah meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa Indonesia.

Penyelundupan narkotika juga dianggap tak mendukung program pemerintah Indonesia terkait pemberantasan narkotika. Impor narkoba itu pun dilakukan secara terorganisir.

Kasus penyelundupan narkoba seberat 97 kilogram dari Tiongkok ke Jepara ini dikendalikan oleh jaringan Pakistan Mr Khan Cs. Hakim membuktikan keterlibatan Kamran dalam jaringan adalah menerima transfer uang senilai US$1.900 dari warga Pakistan bernama Mike yang kini berstatus buron. Uang itu kemudian diberikan kepada Khan untuk menyelundupkan narkoba dari China ke Indonesia dengan memasukkannya ke mesin diesel.

Atas putusan itu, terdakwa mengajukan banding. Russel tidak sepakat dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir.

"Terdakwa tidak sepakat dan banding dalam putusan ini," ujar kuasa hukumnya Fredi.

Berbeda saat sidang sebelumnya, respons Kamran usai putusan dibacakan terlihat sangat tegang. Pria bertubuh besar yang kerap selalu periang itu justru lebih sering menutupi mukanya. Ia bahkan melontarkan pernyataan kontroversial kepada wartawan.

"Kamu enak ambil foto saya, dapat uang banyak, " ujar Kamran sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

Vonis terhadap Kamran ini melengkapi jumlah total delapan terdakwa gembong sabu Pakistan yang telah diadili. Sebelumnya, bos gembong sabu yakni Muhammad Riaz alias Khan telah divonis mati, sementara warga Pakistan lain, Faiq Akhtar, dihukum seumur hidup.

Lima warga negara Indonesia lainnya divonis berbeda. Masing-masing isteri Khan, Peni Suprapti, diganjar 18 tahun penjara, Julian Citra dan Tommy divonis penjara seumur hidup. Sementara, Restyadi Sayoko dan Didi Triono masing-masing dihukum 20 tahun dan 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya