Penumpang Wanita Dibekuk Petugas Bea Cukai Juanda

Sembunyikan Sabu Dalam Koper, Penumpang Wanita Dibekuk Petugas Bea Cukai Juanda
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai Juanda kembali gagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dibawa penumpang oleh penumpang di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Juanda.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Upaya penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil kerjasama antara petugas Bea Cukai Juanda, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, BNN Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, dan Petugas Pengamanan Bandara.

Padapress conference yang diadakan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, 16 November 2016, Decy Arifinsjah Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur I menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan narkoba tersebut.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Berawal dari analisis profiling pada Minggu (06/11) terhadap salah seorang penumpang wanita dari Kuala Lumpur yang mendarat di Juanda pada pukul 18.00 WIB petugas melakukan pemeriksaan terhadap Customs Declaration dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penumpang wanita berinisial NR yang merupakan WNI. Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang tersebut dilakukan petugas.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

“Petugas menemukan kecurigaan terhadap 3 buah koper milik tersangka. Setelah dilakukan pembongkaran petugas mendapati kristal putih kusam yang terbungkus plastik. Hasil uji dari BPIB Surabaya menunjukkan bahwa kristal putih tersebut adalah sabu dengan berat 930 gram,” katanya.

Penyelundupan Methamphetamine (sabu) ke Indonesia merupakan pelanggaran pidana sesuai dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara  paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (satu per tiga).  (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022