Polri Buru Penebar Informasi 'Rush Money'

Uang rupiah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia terus mencari pelaku penyebar informasi bohong atau hoax soal penarikan uang dari bank (rush money) secara besar-besaran yang akan dilakukan masyarakat.

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

"Pengusutannya masih berjalan. Mereka-mereka yang menebarkan isu-isu hoax ini dijalankan, yang pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangkanya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Kwitang Senin, Jakarta Pusat, Minggu, 20 November 2016.

Boy mengatakan, informasi itu bohong atau hoax. Menurutnya, informasi bohong itu bertujuan mengganggu perekonomian masyarakat dan bangsa Indonesia.

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

"Dengan sengaja menimbulkan kepanikan, dengan sengaja menimbulkan rasa kecemasan dalam masyarakat, yang memiliki tabungan kemudian beramai-ramai untuk mengambil tabungan, itu jangan diikuti," katanya.

Dengan demikian, Boy menegaskan, nantinya pelaku penebar berita hoax bakal dijerat dengan pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008.

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap
Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

Raffi Ahmad lagi-lagi harus menghadapi kabar yang tidak menyenangkan. Pria yang sering disebut sebagai Sultan Andara ini dituduh terlibat dalam pencucian uang.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2024