Praperadilan, Cara Efektif Gembosi Pemberantasan Korupsi

Dahlan Iskan saat diperiksa Kejati Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jatim digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 21 November 2016. Jaksa Kejati Jatim selaku termohon menilai bahwa praperadilan kerap dipakai untuk menggembosi pemberantasan korupsi.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Sidang kali ini mengagendakan tanggapan jaksa (termohon) atas praperadilan Dahlan Iskan (pemohon). Sidang digelar di Ruang Cakra dan dipimpin oleh hakim tunggal, Ferdinandus. Sebanyak 44 halaman jawaban termohon dibaca secara bergiliran oleh empat jaksa Kejati Jatim.

Termohon berpandangan, banyak cara dilakukan tersangka korupsi untuk menghilangkan jejak pidana yang dilakukan. Salah satu di antaranya melalui praperadilan. "Praperadilan cara efektif menggembosi pemberantasan korupsi," kata jaksa Fauzi dalam jawabannya.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Termohon mengatakan, tersangka korupsi juga melakukan upaya untuk menghindar dari jeratan pidana korupsi dengan mengandalkan dayanya yang memiliki uang banyak. Ahli-ahli hukum diundang untuk menjustifikasi perbuatannya bahwa tidak berseberangan dengan undang-undang.

"Tidak heran, keterangan atau pendapat ahli tersebut menuai kritik, karena telah berpihak dan atau dimanfaatkan oleh tersangka untuk menjustifikasi perbuatannya. Keterangan ahli seperti itu tidak obyektif, dan menghalangi proses pengungkapan kebenaran," kata termohon.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Sebelumnya, pihak Dahlan menilai bahwa proses hukum kasus aset BUMD Jatim cacat formal. Indra Priangkasa, salah satu tim kuasa hukum Dahlan, menerangkan bahwa proses diterbitkannya sprindik, surat penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan janggal. Dia menyoroti jangka waktu penerbitan tiga surat itu yang menurutnya sangat cepat.

Dahlan, lanjut Indra, dipanggil Kejaksaan pada 27 Oktober 2016 sebagai saksi. Beberapa jam diperiksa, hari itu juga surat penetapan tersangka sekaligus surat penahanan dikeluarkan. "Bagaimana mungkin dalam waktu secepat itu termohon mampu menemukan dua alat bukti," terangnya.

Karena alasan itu, pihak Dahlan meragukan apa yang disampaikan pihak Kejati Jatim yang menyatakan bahwa telah mengantongi bukti cukup dalam menetapkan tersangka. Dia meminta hakim membatalkan tiga surat yang dikeluarkan Kejaksaan dalam kasus aset BUMD Jatim itu.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya