Wiranto Ingatkan Kasus Ahok Jangan Seperti 1998

Menko Polhukam, Wiranto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, meminta masyarakat menghormati proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Karena itu, menurutnya, jangan sampai muncul peradilan di masyarakat yang langsung memvonis Ahok, sementara sidang kasus Ahok sendiri belum digelar.

"Ucapan Ahok telah menimbulkan prahara di bumi Indonesia. Muncul pendapat secara acak, pendapat dari semua pihak, yang mengisyaratkan antara salah atau benar, dan tindakan apa yang harus dilakukan. Muncul peradilan di masyarakat (jalanan) yang langsung memvonis sebelum pengadilan berlangsung," ujar Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Senin, 21 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Karena itu, Wiranto mengimbau agar pengadilan "jalanan" yang serupa, seperti 17 tahun silam atau pada 1998, tidak terjadi di era pemerintah sekarang.

"Jangan sampai saya harus menghadapi seperti itu (lagi). Karena 17 tahun lalu, (kecenderungannya) eskalasinya itu sama (dengan sekarang). Persidangan di luar persidangan sesungguhnya, untuk mengambil keputusan, dan menuntut segera dieksekusi," kata Wiranto.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Mantan Panglima ABRI itu menegaskan bahwa pemerintah lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya kasus Ahok kepada Kepolisian. Karena itu, tak ada sedikitpun keinginan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo untuk campur tangan atas kasus Ahok yang akan bergulir ke pengadilan.

"Muncul anggapan bahwa Presiden mengintervensi. Saya tekankan tidak ada niat sedikitpun dari presiden untuk mengintervensi masalah hukum Ahok. Tidak selayaknya dicampuri siapapun termasuk presiden," kata Wiranto.

Wiranto menambahkan, masalah Ahok tak seharusnya dibebankan kepada negara. Sebab, hal itu adalah masalah personal atau individu. Karenanya, jika masalah personal dibebankan kepada negara, jelas resiko berdampak kepada negara atau pemerintah, bahkan masayarakat itu sendiri.

"Biarlah itu kesalahan pidana dan kesalahan hukum dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan, bukan pihak lain. Kalau masalah ini menjadi tanggung jawab pemerintah atau negara, risikonya ke pemerintah yang akibatnya kepada masyarakat Indonesia juga," ungkap Wiranto.

UU subversif dibatalkan MK

Tak berbeda, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, mengatakan bahwa penuntasan kasus hukum yang menjerat Ahok tak bisa dilakukan dengan cepat seperti pada pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Alasannya, kata Lukman, Undang Undang subversif yang ketika zaman SBY berlaku, kini telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Era sekarang, aturan regulasi hukumnya berbeda dengan rezim yang lalu. Analisis saya, kasus Pak Permadi misalnya, sama-sama penistaan agama. Sebelumnya Pak HB Yasin juga pernah punya masalah yang sama, yang terakhir Pak Arswendo, itu semua terjadi pada rezim di mana kekuasaan itu melekat terkait juga dengan hukum itu. Sebab, ketika itu ada Undang Undang Subversif yang masih berlaku," kata Lukman.

Ketika itu, dengan UU subversif tersebut, penguasa bisa melakukan apa saja yang dihendaki. Namun, MK sudah membatalkan UU tersebut dan kekuasaan tak lagi memusat di tangan Presiden, baik sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

"Kekuasaan sudah dipisah-pisah sesuai dengan konstitusi kita, sehingga memang disini proses hukum tidak persis dengan proses hukum pemerintahan lalu," kata Lukman.

Karenanya, ketika ada tuntutan Ahok harus ditangkap dan dipenjarakan, polisi tidak bisa serta merta memenuhi desakan masyarakat. "Karena hukum bekerja, dunia juga kan mengamati proses hukum itu," kata Lukman.

Ia menambahkan, pada kondisi sekarang diperlukan kearifan kedewasaan semua pihak untuk sepakat mengawasi proses hukum yang berjalan, demi menimbulkan rasa keadilan. "Jadi inilah mudah-mudahan yang bisa dicapai," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. (ase)
     

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya