KPK Benarkan Tangkap Pejabat Ditjen Pajak

Ilustrasi/Perilaku korupsi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi kebenaran para petugasnya kembali menangkap tangan oknum penyelenggara negara, yang diduga usai bertransaksi suap. Suap tersebut disinyalir untuk menurunkan jumlah pajak yang harus dibayarkan peserta wajib pajak.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

"Ya benar," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa 22 November 2016.

Meski begitu, Yuyuk belum mau merinci lebih jauh. Dia mengatakan, akan ada pengumuman resmi terkait hal ini.

Sejauh ini, tim KPK masih memeriksa pejabat Ditjen Pajak dan oknum wajib pajak tersebut. KPK memiliki waktu satu kali 24 jam, untuk menentukan status para oknum yang tertangkap.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Pantauan VIVA.co.id, pada pukul 23.36 WIB, Senin malam kemarin, dua mobil yang salah satunya ditumpangi para penyidik KPK, masuk ke lantai dasar Gedung KPK. Mobil lainnya adalah Mitsubishi Outlander dengan nomor polisi B 1341 IR.

Sebelumnya, VIVA.co.id mewartakan oknum pegawai pajak kembali terjaring operasi tangkap tangan KPK. Selain orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang, saat menciduk para terduga suap yang berkaitan dengan sektor pajak tersebut. Hal itu didapatkan dari sumber informasi di KPK. (asp)

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara
Presiden Jokowi lapor SPT pajak secara online.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filling berikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa datang ke kantor pajak.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022