Adu Kuat Dahlan Iskan Vs Kejaksaan di Praperadilan

Suasana sidang praperadilan Dahlan Iskan di PN Surabaya, Selasa, (22/11/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, tersangka dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 22 November 2016. Mengagendakan pembuktian, baik Dahlan (pemohon) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim (termohon) kuat-kuatan bukti dan ahli.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Dipimpin hakim tunggal Fredinandus, sidang diawali dengan penyerahan bukti-bukti dokumen, baik dari pihak pemohon maupun dari termohon. Setelah itu, sidang mengagendakan keterangan ahli dari kedua belah pihak. Kemarin, dua ahli dari Dahlan yang dimintai pendapat.

Ahli yang didatangkan pihak Dahlan dan diberi kesempatan pertama menyampaikan pendapatnya ialah Priyo Jatmiko, ahli hukum dari Universitas Brawijaya Malang. Mula-mula dia ditanya oleh tim kuasa hukum Dahlan soal penting atau tidaknya praperadilan.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Menurut Priyo, lembaga praperadilan merupakan mekanisme untuk mengontrol apakah proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan yang ada atau tidak. "Praperadilan lebih penting karena untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka," katanya.

Praperadilan, lanjut Priyo, dikatakan penting karena setiap orang yang disangka melakukan pidana mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan, baik prosedural maupun substansial. "Iya (siapa pun berhak memperoleh keadilan prosedural dan substabsial)," katanya menjawab pertanyaan Pieter Talaway, ketua tim kuasa hukum Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Priyo kemudian ditanya soal penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka sesuai KUHAP. Pieter bertanya apakah alat bukti yang harus ditemukan penyidik dari pada menetapkan tersangka lebih dulu atau sebaliknya. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan argumentasi pihak Dahlan Iskan yang menilai bahwa penetapan tersangka Dahlan sangat cepat.

Surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka diterbitkan dalam sehari pada tanggal 27 Oktober 2016. Itu juga berkaitan dengan laporan penghitungan kerugian negara dari BPKP Jatim yang terbit setelah Dahlan Iskan ditetapkan tersangka.

Menurut Priyo, penyidikan ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik untuk menemukan dua alat bukti terjadinya pidana. Setelah dua alat bukti dikantongi, baru penetapan tersangka diputuskan.

"Alat bukti itu harus berkesesuaian dengan unsur pidananya. Setelah itu baru dicari, bukti tersebut berkaitan dengan siapa (tersangka)," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan menyangkal bahwa sprindik dan surat penetapan tersangka Dahlan dilakukan dalam sehari, yakni pada 27 Oktober 2016. Jaksa menyatakan bahwa sprindik sudah diterbitkan pada 30 Juni 2016.

"Dalam rentang waktu empat bulan, kami lakukan kegiatan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli, dan pemeriksaan surat-surat. Baru kemudian kami tetapkan tersangka pada 27 Oktober 2016," kata jaksa Ahmad Fauzi dalam sidang praperadilan kemarin.

Diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya