Bareskrim Polri akan Periksa Habib Rizieq Lagi

Rizieq Shihab
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id - Bareskrim Polri akan memeriksa kembali Imam Besar Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahja Purnama. Kapasitas Rizieq adalah sebagai saksi ahli pelapor.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Tinggal Habib Rizieq (yang belum diperiksa) kemarin lagi keluar kota," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2016.

Menurut Agus, pemeriksaan Rizieq penting untuk melengkapi berkas perkara kasus Ahok. Sejauh ini, mereka sudah memeriksa 24 saksi.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Selain memeriksa saksi-saksi, Agus bersama jajarannya juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Ia mau pergi, sudah beberapa kali dari awal peningkatan penyidikan kami sudah koordinasi. Ini yang kedua," kata Agus.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Agus menegaskan bahwa kasus Ahok akan diselesaikan dalam waktu dekat ini. "Ya kan sudah disampaikan Pak Kapolri targetnya dua minggu sudah selesai. Mudah-mudahan bisa selesai," katanya.

Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terhadap Surat Al Maidah ayat 51 pada saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

Perbuatan Ahok disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya