Enam Poin Tausiyah Kebangsaan MUI Soal Demo 2 Desember

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar jumpa pers. (Ilustrasi).
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id –  Aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan terkait kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali digelar pada 2 Deseber 2016. Aksi akan digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Mencermati perkembangan kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan yang akhir-akhir ini terjadi, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) menyampaikan Tausiyah Kebangsaan yang berisi enam poin.

Tausiyah Kebangsaan itu disampaikan Wakil ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, di Kantor MUI Pusat, jalan Proklamasi Menteng, Jakarta Pusat. Selasa, 22 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Berikut isi Tausiyah Kebangsaan MUI:

  1. MUI mengimbau kepada masyarakat agar dalam ikhtiar memperjuangkan aspirasinya dilakukan melalui saluran demokrasi, seperti lobi, perundingan, musyawarah dengan para pihak pengambil kebijakan, baik eksekutif, termasuk aparat keamanan dan penegak hukum maupun legislatif serta bisa menyampaikan pernyataan pendapat melalui pers dan media komunikasi lainnya karena hal tersebut dinilai lebih efektif dan memberikan citra positif bagi pendidikan demokrasi di Indonesia.
  2. Apabila terpaksa hendak melakukan demonstrasi, MUI mengimbau agar dilakukan dengan sopan, tertib, damai, akhlaqul karimah, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara
  1. Terkait dengan rencana aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016 yang antara lain akan dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), maka MUI memandang perlu untuk menegaskan bahwa GNPF MUI bukanlah merupakan bagian dari DP MUI dan tidak ada hubungan struktural formal apapun juga antara DP MUI dengan GNPF MUI.
  1. MUI mengimbau apabila terdapat kelompok masyarakat tetap melakukan aksi demo pada 2 Desember 2016, hal tersebut hendaknya dilakukan dengan tidak menggunakan atribut atau logo atau simbol-simbol MUI.
  1. MUI juga mengingatkan peserta unjuk rasa agar tetap fokus pada tema penegakan hukum kasus penistaan agama serta tidak menyimpang untuk tujuan lainnya yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinnekaan dan keutuhan NKRI.

    6. MUI mengimbau kepada pihak Kepolisian dan aparat keamanan lainnya, hendaknya dalam menghadapi para peserta unjuk rasa tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, profesional, dan proporsional serta menghindari penggunaan kekerasan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya