Pimpinan Ditangkap, Karyawan Perusahaan Suap Pajak Bungkam

Gudang PT EK Prima Ekspor Indonesia di Surabaya masih beroperasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id – PT EK Prima Ekspor Indonesia, perusahaan milik penyuap pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rajesh Rajamohanan Nair, rupanya tidak hanya beroperasi di Jakarta. Perusahaan itu juga beroperasi di Surabaya, tepatnya di Kompleks Pergudangan Margomulyo Permai, Blok AE 1-3.

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Berdasarkan pengamatan VIVA.co.id, perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi tersebut masih tetap beroperasi pada Rabu 23 November 2016. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya truk yang keluar masuk dari gudang perusahaan.

Sayangnya, tidak ada satu pun pimpinan di perusahaan itu yang mau memberikan komentar terkait penahanan Rajesh. Salah seorang karyawan yang namanya enggan disebutkan hanya mengatakan jika semua orang di perusahaan pasti enggan memberikan komentar apa pun.

Ancaman Sri Mulyani Bagi Wajib Pajak yang Tak Membayar Kewajiban

“Kami tidak mau, biarkan kantor pusat yang ada di Jakarta yang memberikan komentar. Kami tidak berhak sama sekali,” kata salah seorang karyawan tersebut.

Karyawan itu melanjutkan, pascakasus itu mencuat, perusahaan tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Bahkan, menurut dia, kasus yang ada di Jakarta sama sekali tidak mengganggu aktivitas perusahaan di Surabaya.

Sudah 7.141 WP Ikut Tax Amnesty Jilid II, Laporkan Harta Rp5,4 T

“Semuanya beres, termasuk dokumen kami juga tidak ada masalah sama sekali,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Handang ditangkap KPK setelah menerima suap dari Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair. Suap tersebut ditujukan untuk "mempreteli" tagihan pajak perusahaan tersebut.

Rajesh dan Handang sebelumnya membuat kesepakatan agar tagihan Rp78 miliar itu hilang. Rajesh pun menjanjikan imbalan kepada Handang uang sebesar Rp6 miliar. Selain menangkap Handang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai US$145.800 atau sebesar Rp1,9 miliar yang merupakan pemberian tahap pertama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya