PBNU: Salat Jumat di Jalan Tidak Sah

Ketua PBNU Said Aqil Siradj
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syaiful Arif

VIVA.co.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat di jalan raya. Namun tidak dijelaskan apakah fatwa itu berhubungan dengan rencana sejumlah ormas Islam yang akan menggelar aksi pada 25 November atau 2 Desember.

PBNU Diminta Perbolehkan KH Miftachul Akhyar Pimpin MUI

"NU sudah mengeluarkan fatwa bahwa Jumatan di jalan tidak sah," kata Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, dalam sambutannya di Kongres Muslimat NU ke-17, di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis, 24 November 2016.

Said menjelaskan, bahwa fatwa itu keluar karena punya landasan yang kuat. "Itu menurut mazhab Imam Syafii dan Maliki. Menganggap salat di jalan tidak sah," katanya.

PKB Diminta Kritisi Kerjasama PBNU-Korporasi Sawit

Said menegaskan, bahwa NU komitmen untuk menjaga pemerintahan yang sah, yang saat ini di bawah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Said menegaskan, NU tetap komitmen pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

"Alhamdulillah bangsa di bawah Presiden Jokowi masih satu, masih kuat, masih di bawah rel yang benar." 

Gus Yahya Cerita Peradaban yang Dibangun Nabi Muhammad hingga NU

Sementara itu, dikutip dari situs nu.or.id, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali menyatakan, bahwa aktivitas ibadah Jumat pada masa Nabi Muhammad Saw selalu diselenggarakan di masjid. Dari sini, para ulama kemudian menyimpulkan bahwa aktivitas salat Jumat di jalanan hukumnya makruh.

"Meskipun kemudian hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Madzhab Maliki mewajibkan salat Jumat di dalam masjid. Tetapi kita tahu ada mazhab lain seperti Syafi'i dan Hanafi yang membolehkan salat Jumat tidak di dalam masjid," kata Kiai Moqsith.

Dia mengemukakan bahwa kedua mazhab itu tidak mensyaratkan salat Jumat di dalam masjid. Mazhab Syafi'i menegaskan, bahwa salat Jumat ini disyaratkan dilakukan di dalam sebuah bangunan meskipun terbuat dari batu, kayu, dan bahan material lain sehingga tidak sah melakukan ibadah Jumat di jalanan. Karena tidak sah, maka salat Jumatnya harus diulang dengan melakukan salat Zhuhur.

"Kalau begitu, tidak boleh melakukan aktivitas salat Jumat di jalanan. Bahkan ada ulama yang memakruhkan salat Jumat dilakukan di jalanan. Apalagi masjid-masjid yang tersedia cukup lebar. Sehingga praktis tidak ada alasan untuk melakukan salat Jumat di tengah jalan," kata dia.

Dia pun menyarankan agar sekelompok umat Islam yang merencanakan aksi gelar sajadah itu melakukan kajian fiqih secara mendalam terlebih dahulu dengan melakukan telaah atas pandangan para ulama.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya