Tagihan e-KTP US$90 Juta, KPK Curiga Anggaran Buat Bancakan

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, memastikan KPK masih terus mendalami proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari total proyek sekitar Rp6 triliun.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Menurutnya, pengungkapan kasus e-KTP ini juga akan membantu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tiba-tiba harus mendapat tagihan hutang US$90 juta dari perusahaan Amerika Serikat, untuk pengadaan 110 juta chip tahun anggaran 2011-2012.

"Jadi kita juga sedang meneliti, nanti membantu Pak Tjahjo yah, mencari tahu itu sebetulnya kenapa, mereka (Pejabat di Kemendagri) enggak bisa bayar. Jangan-jangan dah terlanjur dibagi-bagi," kata Agus di kantor Kemendagri, Jakarta, 24 November 2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Menurut laporan yang diterima KPK, semua kontrak terkait pengadaan e-KTP seluruhnya sudah dibayarkan oleh pemerintah. Namun tiba-tiba ada tagihan kembali ke pemerintah dari konsorsium yang memenangkan tender e-KTP.

"Lalu mestinya dari pembayar yang dibayarkan oleh pemerintah itu membayar kepada subkon itu. Nah saya tak tahu persis, karena memang ada yang dibekukan oleh KPK kan, tapi tidak sebesar itu nilainya," ujar Agus.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Agus menegaskan untuk proyek e-KTP tak boleh ada pihak ketiga yang mengerjakan. KPK dan Kemendagri sedang menelusuri mengapa masalah ini bisa terjadi dan berdampak pada mangkraknya proyek e-KTP.

"Untuk pengerjaan utama sesuai dengan Keppres itu tidak boleh. Ya nanti kita lihatlah dalam rangka penyelesaian," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengakui mendapat tagihan dari pihak ketiga sebesar US$90 juta terkait proyek e-KTP.

"Saya sudah hubungi perusahaan-perusahaan itu," kata Tjahjo saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu 23 November 2016.

Menurutnya pemerintah tidak bersedia membayar tagihan tersebut, karena menurut laporan yang ada, semua sudah selesai dalam APBN sebelumnya. Tjahjo khawatir bila negara membayar tagihan tersebut justru akan tersandung hukum. Atas dasar itu, Tjahjo memilih melaporkan tagihan tersebut ke KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya