Pengacara Antasari ke Istana Pastikan Grasi Diterima Jokowi

Antasari Azhar bersama kuasa hukumnya Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad Iqbal

VIVA.co.id – Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mendatangi Istana, untuk memastikan pertimbangan grasi dari Mahkamah Agung terhadap kliennya, sudah diterima pihak Istana untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Kapolri: Antasari Permasalahkan Polisi, Bukan SBY

Boyamin mendatangi gedung Sekretariat Negara, yang masih satu kompleks dengan Istana Negara. Ia mengaku ingin memastikan surat itu karena dari pihak MA sudah memberi bukti kalau pertimbangan hakim MA sudah diberikan ke Presiden.

"Pak Antasari bebas bersyarat tanggal 10 (November) itu, tanggal 9 kan saya ke MA memastikan proses grasi, waktu itu dikatakan 'oh sudah dikirim' ya sudah saya katakan saya percaya. Tapi kan seminggu kemudian ada pernyataan dari Pramono Anung (Sekretaris Kabinet) yang menyatakan belum (diterima)," kata Boyamin, Kamis 24 November 2016.

Tak Yakin Ada Hukum Adil, SBY Optimis Ada Keadilan Allah

Untuk itu, ia kemudian kembali ke MA untuk memastikan apakah benar mahkamah sudah mengirim ke Presiden. Setelah itu, ditunjukkan beberapa bukti seperti surat tanda terima, kalau rekomendasi MA mengenai grasi ke Antasari, sudah dikirim pada 20 Oktober 2016.

"Nah kemudian saya cek beneran ke sini, tadi saya memastikan mendapat keterangan resmi dari pejabat berwenang yang di sini, nggak perlu saya sebut namanya. Artinya memastikan ada saksinya, memastikan ada partner saya bahwa menyatakan telah benar diterima 20 Oktober, berkas grasi dari Antasari Azhar melalui MA," ujarnya menjelaskan.

Antasari Azhar: Pak SBY, Jujurlah!

Boyamin mengatakan, ada dua halaman pertimbangan dari MA mengenai grasi ke kliennya. Namun apa isinya, menurutnya tidak boleh dibocorkan ke publik walau ia sendiri sudah mengetahuinya.

Dalam pertimbangan MA itu, akan berisi apakah pengajuan grasi ini layak untuk diterima, ditolak atau dikembalikan ke Presiden. Ia berharap, keputusan grasi dari Jokowi akan keluar cepat. Walau, lanjut dia, dalam peraturan perundang-undangan diatur batas maksimal hingga tiga bulan.

"Kalau kita hitung berdasarkan UU No.5 tahun 2010 (tentang grasi) adalah argometernya tiga bulan. Jadi kalau bicara 20 Oktober, November, Desember, Januari dan biasanya nggak sampai tiga bulan," katanya.

Antasari Azhar sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pria kelahiran Pangkal Pinang 62 tahun silam itu.

Sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu pun Mahkamah Agung, yang juga menolak kasasi yang diajukan oleh Antasari. Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara.

Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Tetapi, Jokowi masih mempertimbangkan sambil meminta masukan dari sejumlah penegak hukum, dan belum mengambil keputusan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya