Usai Ahok Jadi Tersangka, Polisi Sudah Periksa 40 Saksi

Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto.
Sumber :

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan merampungkan proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Setelah penetapan tersangka, tercatat mereka sudah memeriksa 40 orang saksi.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Rinciannya terdiri dari pelopor, saksi-saksi, ahli-ahli, dan satu tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, saat dikonfirmasi, Jumat, 25 November 2016.

Hari ini, Bareskrim Polri dijadwalkan melakukan pelimpahan berkas tahap satu kasus tersebut. Penyidik menyerahkan berkas itu sekitar pukul 10.00 WIB.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Ini adalah penyerahan tahap pertama di mana jaksa kelak akan mempelajarinya apakah berkas sudah lengkap atau ada yang kurang," ujarnya.

Ari Dono berharap, pada pelimpahan berkas pertama ini dapat dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga untuk tahap selanjutnya jaksa akan membawa berkas perkara Ahok ke pengadilan untuk dilakukan sidang.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok pun dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dan terancam hukuman 5 tahun.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022