Kapolda Lampung Bujuk Warga Agar Tak Ikut Aksi 2 Desember

Kapolda Lampung, Brigjen Sudjarno mengeluarkan maklumat aksi demo 2 Desember
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Brigjen Polisi Sudjarno, mengeluarkan maklumat terkait dengan rencana aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada 2 Desember 2016 mendatang di Ibu Kota Jakarta. Aksi tersebut menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, segera ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
 
Maklumat dengan nomor Mak/01/XI/2016 berisi tentang penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat Lampung.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sedikitnya ada beberapa poin yang tertulis dalam maklumat tersebut. Pertama, sesuai undang-undang RI nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaaan menyampaikan pendapat di muka umum, bahwa penyampaian pendapat di muka umum berupa unjuk rasa, rapat umum, pawai dan mimbar bebas yang dilakukan secara lisan, tulisan dan bertanggung jawab adalah hak setiap warga negara.
 
Kedua, bahwa semua aspirasi yang disampaikan pada saat unjuk rasa tanggal 4 November 2016 di Jakarta, telah diakomodir yaitu melalui proses penegakan hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan ditetapkanya sebagai tersangka dan dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri.
 
Ketiga, bahwa unjuk rasa pada tanggal 4 November 2016 di Jakarta, telah terjadi pelanggaran hukum dan mengganggu keamanan, dan ketertiban umum di Ibu Kota Jakarta.
 
Keempat, dalam rangka menjaga dan melindungi serta mencegah masyarakat Lampung, agar tidak terlibat dalam penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
 
"Mengajak, seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh politik, dan tokoh pemuda serta seluruh komponen masyarakat lainnya, untuk turut berperan aktif membantu dan menjaga kondisi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah Lampung," kata Kapolda Brigjen Sudjarno, saat membacakan maklumatnya, Jum'at, 25 November 2016.
 
Kapolda juga menghimbau agar masyarakat Lampung tidak terprovokasi dan terpengaruh terhadap berita atau informasi yang tidak benar dan menyesatkan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
 
"Menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung, untuk tidak berangkat dan terlibat dalam penyampaian pendapat di muka umum pada tanggal 25 November 2016 maupun tanggal 2 Desember 2016 di Jakarta," tegasnya.
 
Bila ada masyarakat yang tetap ingin menyampaikan aspirasinya di muka umum, Kapolda menyarankan sebaiknya cukup dilakukan di wilayah Lampung, tidak perlu ke Jakarta. Di samping itu, penyampaian aspirasi di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, membawa senjata tajam, senjata api dan benda-benda berbahaya lainnya.
 
"Apabila dalam penyampaian pendapat di muka umum terjadi pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya lagi.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022