Hakim Surabaya Diadukan Pengacara Dimas Kanjeng ke MA

Irwan Sya'ban, pengacara Dimas Kanjeng, yang diusir hakim
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Tim pendamping hukum Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, Nesyawati Arsyad dan rekan, mengadukan Sigit Sutriono, hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam praperadilan Dimas Kanjeng, ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Sigit juga diadukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Pesantren dan Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Jember

Aduan dilakukan oleh Nesyawati terkait insiden pengusiran tim kantor advokatnya dari sidang praperadilan Dimas Kanjeng beberapa hari lalu, yang berujung pada aksi walk out (WO). Hakim Sigit mengeluarkan tim Nesyawati setelah kuasa hukum dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (termohon) menunjukkan bukti pencabutan kuasa oleh Dimas Kanjeng ke tim advokat Nesyawati.

Aduan diserahkan secara resmi oleh Nesyawati dan rekan ke Ketua PT Surabaya di Jalan Sumatera Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 24 November 2016. "Kami juga adukan hakim praperadilan DKTP (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) ke Pengawasan MA dan Komisi Yudisial," kata Nesyawati Arsyad di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 25 November 2016.

MUI Jawa Timur Keberatan Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum

Sebetulnya, Nesyawati tidak mempersoalkan pencabutan kuasa dari Dimas Kanjeng jika itu benar adanya. Tapi dia melihat kejanggalan karena pencabutan itu tidak disampaikan langsung, baik lisan maupun tulisan, oleh Dimas Kanjeng ke kantor advokatnya. Tapi diberikan oleh penyidik dan disampaikan oleh kuasa hukum dari Polda Jatim.

Seharusnya, lanjut Nesyawati, selaku pemberi kuasa Dimas Kanjeng memberikan pencabutan itu kepada pihak yang diberi kuasa langsung. "Saya tidak tahu ini ada apa di Polda. Karena sejak awal kami dipersulit untuk bertemu Pak Taat," ujar Nesyawati.

Harunya Pak Buari, Warga Terdampak Erupsi Semeru Dapat Hunian Baru

Dia kecewa karena hakim langsung mengusir timnya dari dalam sidang praperadilan, tanpa mengklarifikasi dulu apakah betul surat pencabutan kuasa dan tanda tangan itu dari Dimas Kanjeng. Semestinya, lanjut dia, hakim memutuskan kami keluar sidang atau tidak setelah ada klarifikasi.

"Hakim baru mengklarifikasi surat itu ke Dimas Kanjeng di Polda keesokannya. Itu pun hanya tanya tanda tangannya saja. Kami ikut datang ke Polda, tidak diperbolehkan ikut nemui Dimas Kanjeng," kata Nesyawati.

Dia mengaku mau jadi kuasa hukum Dimas Kanjeng beberapa hari setelah penangkapan setelah diminta bantuan oleh Marwah Daud Ibrahim. Ternyata, di Polda muncul juga pengacara dari kantor lain. Dia menyebut di antaranya Isya Julianto dan Andi Faizal.

Semua pengacara itu kemudian beracara mendampingi Dimas Kanjeng sebagai tim kuasa di bawah naungan kantor Nesyawati. "Ada empat kantor pengacara, tim kuasa hukum Dimas Kanjeng pakai kantor saya. Yang dicabut kuasanya cuma yang sepakat praperadilan, salah satunya lima advokat dari kantor saya," kata Nesyawati.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Oleh polisi, Dimas Kanjeng disangka mendalangi pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya