Kontras: Jokowi Lari dari Tanggung Jawab Kasus Munir

Kasus Munir
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan atau Kontras menilai Presiden RI Joko Widodo mencoba lari dari tanggung jawab untuk mengungkap kasus Munir dengan mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Informasi Pusat.

Mau Dijemput Paksa, Haris Azhar: Kecewa Saya Belum Mandi

Padahal sebelumnya, Senin 10 Oktober 2016, majelis komisioner KIP telah memutus dan menyatakan  dokumen hasil penyidikan TPF Munir merupakan informasi publik. 

"Dengan begitu seharusnya pemerintah RI wajib segera mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar dalam jumpa pers di Bakoel Koffi, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 27 November 2016.

Kritik Pedas KontaS soal Pemilihan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

Haris melanjutkan,  pemerintah tidak segera mengumumkan dokumen tersebut. Bahkan pihak istana menyampaikan mereka tidak bisa mengumumkan dokumen dimaksud karena tidak menyimpannya. 

"Mereka beralasan dokumen itu disimpan  mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY," kata Haris.

Kontras Kecam Tuntutan Mati Kasus Asabri, Tak Beri Efek Jera

Sementara 1 November 2016, presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara mengajukan keberatan atas putusan KIP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam keberatannya ke Sekretariat Negara (Sekneg) meminta PTUN Jakarta membatalkan putusan KIP tersebut dengan alasan Sekneg tidak menyimpan dokumen tersebut. 

"Padahal, Rabu 26 Oktober 2016, mantan Presiden SBY telah menyerahkan salinan dokumen hasil penyelidikan TPS Munir ke Mensekneg. Dengan demikian seharusnya pemerintah RI tak lagi memiliki kendala mengumumkan secara resmi dokumen tersebut kepada masyarakat," tutur Haris.

Menurut Haris, tindakan itu tentu sangat sulit diterima, karena beberapa hari sebelumnya Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri menelusuri keberadaan dokumen  TPF Munir. Tapi setelah dokumen diterima, presiden justru memerintahkan Sekneg untuk membatalkan putusan KIP melalui PTUN.

"Berdasarkan hal tersebut kami berpendapat, pada dasarnya Presiden Jokowi memang enggan bertanggung jawab mendorong pengungkapan kasus Munir," kata Haris.

Karena itu, Haris menilai, Presiden telah menggunakan segala kesempatan untuk lari dari tanggung jawabnya. Hal itu semakin menguatkan dugaan bahwa Presiden memang tidak mau kasus Munir diungkap karena diduga melibatkan orang-orang terdekatnya

Menurut Haris, dugaan tersebut hanya bisa dibantah jika Presiden segera mengumumkan dokumen dimaksud tanpa harus menunggu putusan KIP berkekuatan hukum tetap. 

Maka dari itu Kontras mendesak presiden mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat. Kedua, yakni memerintahkan jajarannya menindaklanjuti kembali setiap fakta dan rekomendasi yang tercantum dalam dokumen hasil penyelidikan TPF Munir.

"Ketiga, menghentikan segala bentuk tindakan melempar tanggung jawab pengungkapan kasus Munir. Terakhir kami meminta pemerintah menghentikan segala upaya mengulur waktu dalam mengumumkan dokumen TPF kasus Munir dengan memerintahkan Sekneg mencabut upaya keberatan di PTUN," kata Haris. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya