Kapolri Izinkan Perusahaan Bus Bawa Peserta Aksi 212

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Habib Rizieq di kantor MUI
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menginstruksikan kepada Polda-polda di daerah untuk mencabut larangan kepada perusahaan transportasi agar tidak mengangkut peserta Aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember 2016 di Jakarta.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Instruksi disampaikan setelah pertemuan Kapolri dengan jajaran  Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diketuai Habib Rizieq Syihab.

"Kami minta nantinya tidak ada Polda-Polda dan imbauan larangan kepada perusahaan transportasi untuk mengantarkan peserta Aksi Bela Islam ke Jakarta," kata Habib Rizieq saat konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Rizieq menambahkan, akibat imbauan tersebut, peserta aksi di daerah, di antaranya dari Ciamis, dikabarkan  siap berangkat ke Jakarta dengan berjalan kaki. Itu mereka lakukan, karena semua perusahaan transportasi sudah diboikot  Polda agar tak melayani mobilisasi massa pada 2 Desember nanti.

"Alhamdulillah, ini kami sampaikan kesepakatan, nanti ada pernyataan dari Bapak Kapolri," ujarnya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Merespon permintaan Habib Rizieq itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung memerintahkan jajaran Polda di seluruh Indonesia agar tidak mempersulit dan melarang perusahaan transportasi untuk dapat mengantar peserta aksi ke Jakarta. Tito sudah bersepakat, aksi 2 Desember akan berjalan damai.

"Kita sudah persilakan agar nanti perusahaan transportasi di daerah diizinkan untuk dapat mengantar saudara-saudara kita yang akan ikut aksi damai," kata Jenderal Tito di kantor MUI.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022