5 Kesepakatan GNPF-MUI dan Polri Terkait Aksi Bela Islam III

Umat Muslim kibarkan bendera Merah Putih saat aksi unjuk rasa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa - Majelis Ulama Indonesia bermusyawarah dan koordinasi dengan Polri, terkait rencana menggelar aksi pada 2 Desember 2016 mendatang. Dewan Pembina GNPF-MUI, Rizieq Shihab, mengatakan dari hasil komunikasi ini, tercapai lima kesepakatan antara GNPF-MUI dan Polri.

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Berikut lima kesepakatan GNPF-MUI dan Polri, sesuai penjelasan Rizieq:

1. GNPF-MUI dan Polri sepakat Aksi Bela Islam Jilid III tetap digelar pada Jumat, 2 Desember 2016, di Monas pukul 08.00-13.00 WIB berupa 'Aksi Ibadah Gelar Sajadah Super Damai'. Dalam aksi ini mereka menuntut penegakan hukum yang berkeadilan terhadap penista agama.

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

2. Dalam Aksi Bela Islam Jilid III digelar dzikir dan doa untuk negeri, serta tausiyah ulama dan umaroh.

3. Usai salat Jumat, pimpinan GNPF-MUI akan menyapa umat sekaligus melepas kepulangan umat agar tertib.

Buruh Tangerang Blokade Jalan Raya Serang, Arus Lalu Lintas Dialihkan

4. Dibentuk tim terpadu antara POLRI & Satgas GNPF-MUI untuk:

  • Menyiapkan perlengkapan kegiatan dzikir, yaitu tanda saf, sound system, tempat wudhu, dan lain-lain.
  • Membuka semua pintu Monas dan pembuatan pintu-pintu darurat untuk memudahkan penyebaran logistik, baik medis, konsumsi, dan lain-lain.
  • Menyediakan posko medis dan toilet untuk keperluan jemaah.
  • Menempatkan satgas GNPF-MUI berbagai persimpangan jalan untuk mengarahkan jamaah ke lokasi aksi.
  • Mengatur saf salat di luar Monas, jika halaman di dalam Monas sudah tak mencukupi. Diarahkan di jalan Medan Merdeka Selatan.
  • Menyediakan tempat untuk peserta Aksi Bela Islam III yang bukan muslim, agar tetap nyaman.

5. Jika ada gerakan lain pada hari itu yang mengadakan kegiatan di luar agenda kesepakatan ini, maka mereka bukan bagian dari aksi dan mempersilakan kepolisian untuk menindak sesuai kebutuhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya