Dahlan Iskan Mulai Diadili Kasus Korupsi Aset BUMD Jatim

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan (kiri), di ruang tunggu sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 29 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 29 November 2016. Dia akan diadili sebagai terdakwa perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Dahlan tiba di gedung Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sekira pukul 09.00 WIB. Turut mendampinginya, Direktur Pemberitaan Jawa Pos, Leak Koestiya, dan teman dekat Dahlan, Gus Amik. Tim kuasa hukumnya belum terlihat saat mantan Direktur Utama PT PLN itu tiba.

Sedikit ucapan disampaikan Dahlan ketika dicegat dan ditanya wartawan tentang perkara korupsi yang membelitnya. Dia menolak memberikan keterangan. "Keterangannya begitu-begitu saja," ujar Dahlan memberi alasan. "Cukup, ya."

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Selain Dahlan, diadili pula dalam perkara sama, Wishnu Wardhana, mantan anak buah Dahlan Iskan semasa menjabat Direktur Utama PT PWU. Mantan Kepala Biro Aset PWU itu disebut sebagai Ketua Tim Penjualan Aset PWU yang bertugas berdasarkan surat yang ditandatangani Dahlan pada 2003.

Wishnu tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 10.20 WIB. Dia dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan dari Rutan Medaeng bersama tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur, terdakwa korupsi hibah Bawaslu Jatim. Wishnu langsung digiring menuju ruang tahanan sementara pengadilan.

Jaksa Cantik Mia Amiati Resmi Jabat Kajati Jatim

Dahlan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia disangka melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. 

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode, yakni tahun 2000 sampai 2010. Penyidik Kejaksaan lebih dulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka.

Dahlan menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan sehingga harus menjalani pemeriksaan rutin, sedangkan Wishnu Wardhana ditahan di Rumah Tahanan Medaeng di Sidoarjo.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya