Polisi Surabaya Sita 1.000 Ketapel Dicurigai untuk Demo 212

Massa memanjat pagar Monas saat demo 4 November
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Sebanyak 1.000 ketapel disita polisi dari salah satu rumah yang ada di Jalan Jagir, Surabaya, Senin, 28 November 2016. Semua ketapel itu merupakan pesanan Citra Romadhoni (38), warga Rungkut, yang saat ini tinggal di Siwalankerto, Surabaya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Saat dihubungi oleh wartawan, Citra menduga semua ketapel miliknya disita polisi karena ada kecurigaan akan dikirimkan ke Jakarta. Khususnya berkaitan dengan rencana Aksi Bela Islam Jilid III, di Jakarta 2 Desember 2016 mendatang.

“Padahal ini murni dagang, dan itu merupakan pesanan saudara saya di Maros,” kata Citra di Surabaya, Selasa, 29 November 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Meski demikian, Citra mengaku hanya diminta oleh pihak kepolisian untuk menandatangani surat pernyataan.

“Akhirnya saya tandatangani saja karena nanti rugi kalau ketapelnya tidak bisa dikirim, karena saya sudah bayar Rp5,5 juta,” ujar Citra.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Lily Djafar mengatakan, semua ketapel itu memang disita polisi di Wonokromo. Sayang, Lily masih enggan menerangkan lebih lanjut terkait kasus itu.

"Nanti akan diadakan rilisnya, biar Kasat Reskrim saja yang menjelaskan," kata Lily.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022