Wiranto Dukung Hukuman Seumur Hidup Jenderal TNI Korup

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • Moh. Nadlir/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, mendukung putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang telah menghukum Brigjen Teddy Hernayadi penjara seumur hidup.

Kepala Staf TNI AU Datangi Kantor Prabowo, Jadi Beli Jet Tempur Baru?

Dia dihukum terkait korupsi anggaran pembelian alat utama sistem persenjataan di Kementerian Pertahanan.

"Bagus. Pemberantasan korupsi di mana pun tak pandang bulu," kata Wiranto, di kantor menkopolhukam, Jakarta, Rabu, 30 November 2016.

Asli Buatan Indonesia, Ini Penampakan Radar Canggih Armed TNI

Purnawirawan jenderal TNI ini berpendapat, negara harus menegakkan supremasi hukum dalam semua kasus hukum, termasuk korupsi di lingkungan TNI. "Harus diselesaikan secara hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Brigjen TNI, Deddy Suryanto, memvonis Teddy hukuman seumur hidup karena terbukti mengorupsi uang negara sebesar US$12 juta.

Prabowo Luncurkan Kapal Cepat Rudal, DPR: Sangat Bermanfaat di Natuna

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap alutsista milik TNI yang seharusnya bisa digunakan untuk menjaga NKRI," kata Deddy Suryanto di Pengadilan Milliter Tinggi II, Jakarta, Rabu, 30 November 2016.

Korupsi yang dilakukan Teddy bermula saat dia masih berpangkat kolonel, dan menjabat kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan pada periode 2010-2014.

Teddy terbukti menyelewengkan anggaran pembelian alutsista yang berasal dari APBN 2010-2014. Anggaran tersebut di antaranya untuk membeli helikopter Apache dan pesawat tempur F16.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya