Soal Kasus Ahok, Wiranto Minta Masyarakat Sabar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menegaskan, kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama terus diproses oleh penegak hukum. Terakhir, perkara itu sudah sampai ke Kejaksaan Agung.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Masalah lain, penyelesaian hukum (Ahok), P21 sudah selesai. Penyerahan saudara Ahok sebagai tersangka ke kejaksaan sudah selesai, kejaksaan sudah menyerahkan ke proses peradilan," kata Wiranto di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2016.

Oleh karena itu, mantan Panglima ABRI itu meminta masyarakat bersabar dan menunggu proses hukum yang berlangsung. Bahkan, dia menegaskan, Presiden Jokowi tidak berniat melakukan intervensi terhadap proses hukum, dan malah menginginkan agar kasus itu diselesaikan seadil-adilnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kami mohon masyarakat sabar menunggu agar proses hukum berlangsung dengan baik melahirkan suatu keadilan," kata dia.

Terkait aksi umat muslim hari ini, Wiranto menyatakan, Jokowi memberikan apresiasi dan penghargaannya khususnya bagi mereka yang rela datang dari jauh ke Jakarta demi berzikir dan mendengarkan tausiah. Menurutnya, Jokowi berterima kasih karena aksi dapat berjalan tertib dan aman.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Presiden menyampaikan agar setelah salat Jumat jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan selamat. Itu adalah penyampaian yang tulus dari seorang Presiden," ujarnya.

Salah satu bukti apresiasi itu, Wiranto menunjukkan keputusan Jokowi yang bersedia salat Jumat bersama dengan para peserta aksi di Monas. Meskipun dalam suasana hujan lebat.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022